Petugas haji saat melayani jemaah haji. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Namun, aturan baru ini memicu perdebatan, terutama soal diperbolehkannya non-muslim ikut dalam kepengurusan dan penyelenggaraan haji.
Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Muchammad Ichsan, menilai isu tersebut tak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, keikutsertaan non-muslim sah-sah saja selama tidk menyentuh ibadah inti.
“Justru saya heran, kenapa hal ini dipermasalahkan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Senat Universitas, Gedung AR Fachruddin A UMY, Rabu, 27 Agustus 2025, dikutip dari laman UMY.
Ichsan menjelaskan, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang sangat kompleks. Tidak semua hal berkaitan langsung dengan ibadah, melainkan banyak aspek administratif dan teknis.
"Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut bisa dilakukan siapa saja, baik muslim maupun non-muslim," ucap Ketua Senat UMY itu.
Menurutnya, layanan seperti administrasi, logistik, hingga pengaturan keberangkatan dan pemulangan jamaah bisa saja dikerjakan non-muslim.
“Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-muslim,” jelasnya.
Meski begitu, ada batasan yang harus dipatuhi. Prof Ichsan menegaskan, ada peran yang tetap wajib dijalankan umat Islam, terutama yang bersentuhan langsung dengan ibadah dan pelaksanaan di Tanah Suci.
“Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus muslim. Walaupun ada non-muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh," katanya.
"Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar polemik ini tidak meruncing dan menimbulkan perpecahan. “Saya kira tidak perlu dipermasalahkan. Indonesia harus tetap bersatu, padu, dan harmonis," ujarnya.
Prof Ichsan menutup dengan menekankan pentingnya menempatkan tenaga kerja sesuai porsi.
“Lapangan pekerjaan ada untuk semua, tinggal ditempatkan sesuai aturan dan porsinya,” pungkasnya.