Dikejar Deadline, Realisasi PK Haji Khusus Masih di Bawah 30 Persen

Ma'rifah Nugraha
0

 

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik. Foto Himpuh.

BeritaHaji.id - Seretnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mulai memicu efek berantai. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini dibayangi sejumlah tenggat ketat dari pemerintah Arab Saudi.

Setelah batas transfer dana hari ini, PIHK masih harus mengejar deadline lain. Pada 1 Februari 2026, kontrak akomodasi dan transportasi darat harus sudah tuntas. Selanjutnya, 8 Februari 2026 menjadi batas akhir entri data jemaah ke dalam sistem.

Di tengah tekanan waktu tersebut, pencairan PK haji khusus dinilai masih jauh dari ideal. Hingga Selasa, 20 Januari 2026, dana yang cair disebut belum menyentuh angka 30 persen.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut kondisi ini berisiko mengganggu keberangkatan jemaah. Dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, sebagian besar dana PK belum diterima penyelenggara.

“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,” kata Firman saat dihubungi, Selasa, 20 Januari 2026, dikutip dari laman Himpuh News.

Firman menjelaskan, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran kontrak hotel di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat.

Jika dana tidak tersedia hingga tenggat waktu, proses penerbitan visa jemaah terancam gagal. Kondisi ini membuat PIHK berada dalam situasi genting.

Menurut Firman, demi menjaga keberangkatan jemaah, sejumlah PIHK terpaksa mengambil langkah darurat dengan meminjam dana ke perbankan.

“Jalan keluarnya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” ujarnya.

Ia menyebut PIHK yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih bisa bertahan karena telah menyiapkan skema pinjaman. Namun, kondisi PIHK di luar asosiasi tersebut belum diketahui secara pasti.

“Kalau kami di asosiasi Himpuh sudah aman karena pinjam ke bank. Di luar kami saya tidak punya data. Mudah-mudahan semua PIHK bisa mendapatkan dana, karena kalau lewat 20 Januari dan dana tidak siap, jemaah dipastikan tidak bisa proses visa,” tegas Firman.

Firman menilai, jika keterlambatan pencairan PK tidak segera diatasi, seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus bisa terganggu. Dampaknya, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia pada 2026 berpotensi tersendat akibat persoalan administratif dan keuangan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top