Jemaah haji. Foto Kemenag Sulawesi Tengah.
BeritaHaji.id - Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi menjadi syarat wajib bagi jemaah haji dan umrah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu yang kini diwajibkan adalah vaksin meningitis, menyusul tingginya risiko penularan penyakit tersebut di Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan RI menegaskan kewajiban ini melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang berangkat menggunakan visa haji maupun umrah.
Risiko penularan meningkat karena banyak jemaah berasal dari negara-negara endemis lain, khususnya di kawasan Afrika. Wilayah endemis meningitis membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di timur, mencakup sekitar 26 negara.
Atas dasar itu, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis sebagai langkah pencegahan untuk melindungi jemaah dan mencegah kejadian luar biasa selama musim haji dan umrah.
Vaksin meningitis harus diberikan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Hal ini karena kekebalan tubuh baru terbentuk optimal dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi.
Jenis vaksin yang direkomendasikan adalah Meningococcal ACWY-135, yang melindungi dari bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W, dan Y. Vaksinasi dapat dilakukan di rumah sakit, puskesmas, maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Meningitis memiliki gejala yang beragam, mulai dari demam tinggi, leher kaku, sakit kepala hebat, mual, muntah, hingga gangguan kesadaran seperti linglung dan kejang. Dalam kondisi tertentu, penyakit ini dapat berakibat fatal.
Karena itu, vaksinasi meningitis dipandang penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk. Pemerintah menegaskan, kewajiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Kementerian Kesehatan RI menegaskan kewajiban ini melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang berangkat menggunakan visa haji maupun umrah.
Meningitis Masih Endemis di Arab Saudi
Mengutip laman Halo Doc, meningitis merupakan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini masih menjadi endemis di Arab Saudi dan berpotensi menyebar cepat, terutama saat musim haji dan umrah ketika jutaan orang dari berbagai negara berkumpul dalam satu waktu.Risiko penularan meningkat karena banyak jemaah berasal dari negara-negara endemis lain, khususnya di kawasan Afrika. Wilayah endemis meningitis membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di timur, mencakup sekitar 26 negara.
Atas dasar itu, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis sebagai langkah pencegahan untuk melindungi jemaah dan mencegah kejadian luar biasa selama musim haji dan umrah.
Vaksin Jadi Syarat Keberangkatan Jemaah
Kemenkes RI menyebut, status vaksin meningitis yang sebelumnya direkomendasikan kini berubah menjadi wajib sejak 2024. Jemaah yang telah menerima vaksin akan mendapatkan International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning sebagai bukti resmi vaksinasi.Vaksin meningitis harus diberikan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Hal ini karena kekebalan tubuh baru terbentuk optimal dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi.
Jenis vaksin yang direkomendasikan adalah Meningococcal ACWY-135, yang melindungi dari bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W, dan Y. Vaksinasi dapat dilakukan di rumah sakit, puskesmas, maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Meningitis memiliki gejala yang beragam, mulai dari demam tinggi, leher kaku, sakit kepala hebat, mual, muntah, hingga gangguan kesadaran seperti linglung dan kejang. Dalam kondisi tertentu, penyakit ini dapat berakibat fatal.
Karena itu, vaksinasi meningitis dipandang penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk. Pemerintah menegaskan, kewajiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.


